
Portalsembilan.com, Samarinda – Aparat Kepolisian Sektor Sungai Kunjang, Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus tindak pidana berat terkait penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Kota Samarinda, pada Minggu (6/7/2025) dengan total barang bukti sabu-sabu seberat 1.200 gram Bruto atau lebih dari satu kilogram.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/07/VII/2025/SPKT/POLSEK SUNGAI KUNJANG/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALIMANTAN TIMUR, kasus ini diungkap pada hari Minggu (6/7/2025) melalui serangkaian pengintaian dan pengembangan kasus oleh aparat kepolisian.
Penangkapan pertama dilakukan pada pukul 09.40 WITA di Jl. Padat Karya Gang Anggrek, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda, terhadap tersangka AJ. Dari tersangka diamankan 2 bungkus sabu seberat 50 gram brutto, sebuah sepeda motor Scoopy KT 4177 BX, dan sebuah HP Samsung J7 Prime.
Hasil interogasi mengungkap bahwa AJ hanya bertugas sebagai kurir yang diperintah oleh seseorang berinisial Black (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) untuk mengantar sabu dari wilayah Palaran ke Loa Bakung. Ia dijanjikan bayaran sebesar Rp2 juta untuk setiap pengantaran.
Pengembangan kasus membawa petugas ke Jl. Trikora Gang Angga, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, sekitar pukul 13.00 WITA, di mana tersangka kedua, yang berinisisal ABI berhasil diamankan saat sedang menimbang sabu di dalam kamar rumah sewanya.
Dari penggeledahan di lokasi kedua, polisi menemukan, 1 bungkus sabu seberat 600 gram brutto, 7 bungkus sabu masing-masing 25 gram, 4 bungkus sabu masing-masing 20 gram, 2 bungkus sabu masing-masing 15 gram, 7 bungkus sabu masing-masing 10 gram, 1 unit timbangan digital,1 unit HP OPPO,1 sendok dan 1 bendel plastik klip, Total barang bukti dari kedua tersangka mencapai 1.200 gram brutto atau lebih dari 1 kilogram sabu.
Dari hasil interogasi, diketahui bahwa AJ bertindak sebagai kurir dan perantara jual-beli narkotika, dengan imbalan Rp2 juta untuk setiap pengantaran. Sementara ABI berperan sebagai penyedia, penyisih, dan pembungkus sabu, yang kemudian menyerahkan barang haram tersebut kepada AJ untuk diedarkan. Ia dijanjikan upah Rp15 juta setelah tugas selesai.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2): menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I dengan berat lebih dari 5 gram.
Ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara 6–20 tahun. Pasal 112 ayat (2): memiliki atau menyimpan narkotika Golongan I melebihi 5 gram. Ancaman penjara seumur hidup atau 5–20 tahun. Pasal 132 ayat (1): permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Ancaman hukuman pidana yang sama dengan pasal pokok.
Polisi masih memburu pelaku utama berinisial Black yang diduga sebagai otak jaringan pengedar. Nama pelaku telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan upaya pencarian terus dilakukan oleh aparat gabungan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang berpotensi berkaitan dengan peredaran gelap narkotika.
“Kami serius memberantas jaringan narkoba. Peredaran sabu sebanyak 1 kg ini sudah berhasil dicegah untuk masuk ke masyarakat,” tegas salah satu petugas dari Polsek Sungai Kunjang. (Yeni Adhayanti)