
Kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Semester I Tahun Anggaran 2025.
Portalsembilan, MAHAKAM ULU – Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu (Pemkab Mahulu) kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola aset daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel. Hal ini ditegaskan dalam kegiatan Rekonsiliasi Barang Milik Daerah (BMD) Semester I Tahun Anggaran 2025 yang digelar pada Selasa (15/7/2025) di Ruang Rapat Bappeda, Ujoh Bilang.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bupati Bidang Perekonomian Rakyat dan Pembangunan, Emiliana Dai, S.K.M., M.Adm.Kes., yang hadir mewakili Bupati Mahakam Ulu, Dr. Bonifasius Belawan Geh, S.H., M.E. sekaligus menyampaikan sambutan tertulis dari pimpinan daerah tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Mahulu menekankan bahwa kegiatan rekonsiliasi bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi menjadi bagian penting dari penguatan sistem pengendalian intern dan kontrol institusional yang mendukung prinsip good governance.
“Rekonsiliasi Barang Milik Daerah bukan hanya soal daftar atau inventarisasi. Ini adalah instrumen kebijakan yang menentukan validitas perencanaan pembangunan daerah,” demikian kutipan sambutan Bupati yang dibacakan Emiliana.
Bupati juga menyoroti persoalan klasik yang masih kerap terjadi di berbagai unit kerja. Di antaranya adalah ketidaksesuaian data aset, pencatatan terburu-buru menjelang audit, dan kurangnya verifikasi fisik atas data yang disampaikan. Kondisi ini, menurutnya, mencerminkan lemahnya koordinasi serta belum optimalnya pengawasan internal.
Lebih lanjut, Bupati mengingatkan bahwa jika data aset tidak valid dan mutakhir, maka keputusan pembangunan bisa berdiri di atas dasar yang keliru. Hal tersebut berpotensi menurunkan kredibilitas laporan keuangan daerah dan bahkan dapat berdampak pada opini audit yang diberikan oleh lembaga pengawas eksternal.
Melalui momentum rekonsiliasi ini, Bupati mengajak seluruh perangkat daerah untuk memperbaiki tata kelola aset secara menyeluruh. Ia menekankan pentingnya pencatatan yang akurat, tertib, serta taat regulasi, agar data yang dihasilkan dapat digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan secara bertanggung jawab.
“Semua perangkat daerah harus bekerja proaktif, bukan hanya reaktif ketika ada pemeriksaan. Koordinasi dan sinergi antarunit harus diperkuat,” imbuhnya.
Secara khusus, Bupati juga menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar tidak hanya berperan sebagai penerima laporan aset, tetapi juga menjadi pengendali sistem yang aktif dalam pembinaan, pemantauan, dan verifikasi lapangan. Ia bahkan menyarankan agar diberlakukan sanksi administratif bagi unit kerja yang berulang kali menyampaikan data tidak akurat.
“Jangan kompromikan kualitas data hanya demi kecepatan penyelesaian dokumen. Hasil rekonsiliasi harus diikuti dengan langkah nyata, bukan berhenti di berita acara,” tegasnya.
Mengakhiri sambutannya, Bupati menegaskan bahwa tertib aset bukan hanya soal administratif, tetapi menjadi dasar utama dalam membangun kepercayaan publik terhadap pemerintah. Ia mengajak seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Mahulu untuk membangun budaya data yang sehat, terbuka terhadap koreksi, dan bertanggung jawab secara penuh.
“Keberhasilan membangun pemerintahan yang bersih dimulai dari hal yang paling mendasar, yakni tertib aset,” tutupnya.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan seluruh perangkat daerah, para pengurus barang, serta pejabat teknis yang menangani aset daerah. Turut serta pula Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Mahulu, Anastasius Avun, S.Sos., M.Si., dan narasumber dari instansi teknis seperti Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (ADV/DISKOMINFOSTANDI MAHULU)