Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Polsek Loa Kulu, Polres Kutai Kartanegara, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya. Tim Reskrim Polsek Loa Kulu melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku Dua orang tersangka, yakni IS (44) dan EP (45), yang keduanya merupakan warga Desa Jembayan RT.001, Kecamatan Loa Kulu, ditangkap pada Senin sore (07/07/2025) sekitar pukul 16.30 WITA.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah aparat kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu-sabu yang mencurigakan di Dusun Rempanga, Desa Sungai Payang. Tim dari Polsek Loa Kulu langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah para tersangka.
Dalam proses penggeledahan, petugas berhasil menemukan dan menyita 27 bungkus serbuk kristal yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bruto sekitar 10,2 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone, satu alat hisap (bong) lengkap, satu korek api gas, kotak rokok warna coklat, dan dompet warna ungu yang diduga sebagai sarana pendukung dalam penyalahgunaan barang haram tersebut.
Kedua tersangka, yang salah satunya berprofesi sebagai karyawan swasta dan satunya sebagai ibu rumah tangga, telah mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Mereka kini diamankan di Mapolsek Loa Kulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath S.W. Gemilang, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan terukur,” tegas AKP Elnath.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati, tergantung pada pembuktian dan peran masing-masing tersangka dalam jaringan.
Polsek Loa Kulu mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar dan akan terus melakukan penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. sebagai upaya bersama memberantas narkoba dari Kutai Kartanegara. (Yeni Adhayanti)

