Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) masih menunggu panduan resmi dari pemerintah pusat terkait penerapan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah WFA akan diterapkan di Kukar atau tidak karena belum menerima panduan teknis dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Sunggono menjelaskan bahwa kebijakan WFA bertujuan memberikan fleksibilitas kerja kepada ASN tanpa mengurangi semangat dan motivasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Namun, pemerintah Kukar perlu menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kondisi dan karakteristik wilayah Kukar. “Kalau di Kukar sendiri, sebenarnya kita tidak terlalu terhambat dengan kebutuhan hadir secara fisik di kantor. Pelayanan publik masih bisa dilakukan secara optimal tanpa harus bergantung pada sistem kerja jarak jauh,” ujarnya.
Dosen FISIPOL sebagai pakar kebijakan publik menekankan bahwa kebijakan WFA perlu dilihat secara kontekstual, dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital dan karakteristik wilayah. Pemetaan tugas, regulasi teknis, serta sistem pengawasan berbasis output menjadi kunci agar WFA berjalan efektif dan tetap akuntabel. “Wacana WFA bagi ASN di Kukar perlu dilihat secara kontekstual. Meski sejalan dengan Perpres dan tren kerja fleksibel, penerapannya harus mempertimbangkan kesiapan infrastruktur digital, terutama di wilayah 3T,” katanya.
Pemerintah Kabupaten Kukar berkomitmen untuk terus mendukung langkah-langkah reformasi birokrasi selama tetap berpihak pada pelayanan masyarakat dan produktivitas ASN di daerah. Sunggono menambahkan bahwa pemerintah Kukar akan menunggu panduan resmi dari pusat sebagai dasar untuk membuat kebijakan terkait WFA. (Yeni Adhayanti)

