Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) resmi menandatangani Berita Acara Penyerahan Peta Zona Nilai Tanah (ZNT) Tahun 2024. Penandatanganan ini berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kukar.
Kepala Bidang Penataan Penggunaan Tanah, Muhammad Saleh, menjelaskan bahwa pemetaan nilai tanah telah dilakukan di hampir seluruh kecamatan di Kukar. Dari 18 kecamatan, hanya tiga yang belum memiliki data ZNT, yaitu Marang Kayu, Kota Bangun, dan Kota Bangun Darat.
Muhammad Saleh menambahkan bahwa data ZNT sangat penting dalam menentukan pajak daerah, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa pemetaan ini merupakan bentuk kerja sama antara Pemkab Kukar dan BPN.
Kepala DPMPTSP Kukar yang juga Plt. Dinas Pertanahan dan Tata Ruang, Alfian Noor, menekankan pentingnya ZNT untuk kawasan prioritas. “Wilayah seperti Sanga-Sanga, Jonggon, dan daerah sekitar Ibu Kota Negara (IKN) seperti Loa Kulu dan Jonggon akan jadi prioritas utama,” jelasnya.
Alfian Noor juga menuturkan bahwa skala peta yang saat ini digunakan adalah 1:10.000 dan akan diperinci lagi menjadi 1:5.000 bahkan hingga 1:2.500, agar pemerintah daerah memiliki standar harga tanah yang lebih tepat dan terukur. Dengan demikian, diharapkan dapat meningkatkan akurasi dan keadilan dalam penetapan nilai tanah. (Yeni Adhayanti)

