
Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Pasangan Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin akan resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara pada Senin (23/6/2025) pagi di Aula Odah Etam, Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gajah Mada, Samarinda.
Pelantikan ini merupakan akhir dari proses panjang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024, dan akan dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Timur, Rudi Masud, sebagaimana tercantum dalam undangan resmi yang beredar luas.
Langkah pelantikan itu diawali dengan agenda pengesahan pemberhentian kepala daerah lama oleh DPRD Kukar dalam rapat paripurna ke-12 pada Jumat (20/6/2025). Rapat itu membahas usulan pemberhentian Edi Damansyah dan Rendi Solihin dari jabatan sebelumnya untuk memberi jalan bagi pasangan baru hasil PSU.
Kemenangan Aulia-Rendi dalam PSU di 20 kecamatan Kukar menghasilkan dukungan sebanyak 209.905 suara, yang kemudian disahkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menjadi dasar proses administratif di DPRD Kukar hingga ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim.
“Usulan pemberhentian sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 menjadi syarat wajib pelantikan kepala daerah baru,” ujar Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, pada Kamis (19/6/2025), usai mengesahkan keputusan paripurna.
Ahmad Yani juga mengingatkan agar pelantikan tidak mengalami penundaan, sebab kepala daerah baru harus segera menyusun dokumen penting seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) periode 2025–2029 bersama DPRD.
“Kalau pelantikan tertunda, maka dokumen RPJMD akan terlambat disusun dan ini bisa menghambat program strategis pembangunan daerah,” sambungnya memberikan penekanan.
Ia berharap setelah Aulia-Rendi resmi menjabat, arah kebijakan lima tahun ke depan dapat segera dirumuskan dan dijalankan agar tidak terjadi kekosongan kepemimpinan yang berdampak pada pelayanan publik dan perencanaan pembangunan.
Sebagai informasi, PSU Pilkada Kukar dilakukan karena terdapat pelanggaran administratif yang cukup signifikan dalam pelaksanaan Pilkada 2024, sehingga Mahkamah Konstitusi memutuskan agar pemungutan suara diulang.
Proses panjang tersebut kini memasuki babak akhir, dengan pelantikan sebagai penanda dimulainya masa jabatan baru untuk Aulia dan Rendi. Harapannya, ke depan mereka bisa segera bekerja untuk mewujudkan program prioritas dan mempercepat akselerasi pembangunan di seluruh wilayah Kukar. (*)