Rapat Paripurna DPRD yang digelar Kamis (12/6/2025).

Portalsembilan, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penting, yakni penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap jawaban Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Kamis (12/6/2025).
Dalam forum tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan dukungan penuh terhadap perubahan perda, yang ditandai dengan penyampaian resmi oleh Anggota DPRD Kota Balikpapan, Suwanto.
Suwanto menyampaikan bahwa perubahan ini bukan hanya menyesuaikan dengan peraturan pusat, melainkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan pajak daerah yang berkelanjutan dan berbasis pada transparansi.
“Kami menilai perlu adanya verifikasi ulang terhadap data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk objek dan subjeknya, agar akurasi data dapat ditingkatkan dan pemungutan pajak berjalan lebih optimal,” ujar Suwanto.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga mendesak Pemerintah Kota Balikpapan untuk segera menyelesaikan permasalahan terkait alat perekam transaksi di restoran dan rumah makan. Menurutnya, pengawasan berbasis teknologi sangat krusial dalam mewujudkan transparansi dan ketertiban penerimaan daerah.
Ia menambahkan bahwa sistem pembayaran non-tunai dan pengawasan digital akan mempermudah pelacakan transaksi serta mengurangi potensi manipulasi data pajak.
Suwanto juga menekankan pentingnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran atas perda ini. Fraksi PDI Perjuangan meminta agar setiap pelanggaran ditindak tegas demi menciptakan kepastian hukum dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Dengan regulasi yang baik tapi tanpa pengawasan dan sanksi yang jelas, hasilnya tidak akan maksimal. Maka kami mendorong agar sistem pengawasan diperkuat,” ucapnya.
Fraksi juga menyatakan sependapat dengan jawaban yang telah disampaikan oleh Wali Kota Balikpapan sebelumnya, dan berkomitmen untuk terus mengawal implementasi perda ini lewat fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD.
Sebelum menutup, Suwanto menyampaikan harapan agar revisi perda ini membawa manfaat nyata bagi masyarakat Balikpapan.
“Semoga perubahan perda ini dapat mengantarkan Kota Balikpapan menuju kehidupan yang lebih baik, masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)

