Rapat paripurna yang membahas nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (5/6/2025).

Portalsembilan, BALIKPAPAN – Fraksi gabungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kota Balikpapan menyampaikan sejumlah catatan penting dalam rapat paripurna yang membahas nota penjelasan Wali Kota Balikpapan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 mengenai Pajak dan Retribusi Daerah, Kamis (5/6/2025).
Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, Laisa Hamisah mewakili Fraksi PKS dan PPP menyatakan bahwa perubahan perda ini merupakan langkah yang realistis untuk mengatasi berbagai hambatan dalam pemungutan pajak dan retribusi di lapangan.
“Perubahan ini kami nilai sebagai upaya yang perlu untuk menyempurnakan pelaksanaan kebijakan di lapangan. Penting untuk dilakukan pemetaan ulang potensi pajak baru yang belum tergarap maksimal,” ujarnya.
Laisa menambahkan bahwa optimalisasi potensi pajak akan berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang menjadi tulang punggung pembiayaan pembangunan kota.
Pihaknya mengapresiasi inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan dalam meningkatkan kemudahan pembayaran pajak, antara lain melalui kerja sama dengan perbankan dan penyediaan sistem pembayaran digital seperti aplikasi Kontengan. Namun, ia menyoroti masih kurangnya sosialisasi kepada masyarakat.
“Perlu adanya peningkatan sosialisasi, baik melalui media konvensional maupun media sosial, agar masyarakat memahami kemudahan yang sudah disediakan,” kata Laisa.
Tak hanya itu, fraksi juga mendorong perluasan penggunaan sistem QRIS dalam proses pembayaran pajak dan retribusi demi mendukung efisiensi dan transparansi.
Fraksi PKS dan PPP juga menyoroti perlunya penyesuaian tarif retribusi yang sesuai dengan kondisi biaya operasional pelayanan dan daya beli masyarakat. Selain itu, Laisa mengangkat isu mengenai lambatnya proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluhkan warga.
“Prosesnya lamban dan persyaratannya banyak. Ini harus menjadi perhatian agar tidak menghambat layanan publik,” jelasnya.
Pada sektor retribusi parkir, Laisa menilai kontribusinya masih belum maksimal, terutama dari area parkir di pinggir jalan dan kantong parkir yang dikelola secara informal. Fraksi meminta adanya pengawasan ketat terhadap juru parkir dan evaluasi titik parkir yang belum memberikan kontribusi PAD meski sudah menggunakan sistem pembayaran berbasis QRIS.
“Banyak titik parkir yang sudah pakai QRIS, tapi belum menyumbang ke PAD. Ini harus dibenahi,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Balikpapan)

