
Portalsembilan.com, Kukar – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa proses penetapan desa wisata tidak semata-mata didasarkan pada keindahan alam atau potensi budaya yang dimiliki suatu wilayah.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa ada tiga pilar utama yang harus dipenuhi sebelum suatu desa dapat dikukuhkan sebagai destinasi wisata. Ketiga pilar tersebut adalah potensi wisata, kesiapan pengelolaan, serta komitmen masyarakat.
“Penetapan sebuah wilayah sebagai desa wisata di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tidak dilakukan secara sembarangan,” kata Arianto belum lama ini.
Ia mengungkapkan bahwa potensi wisata hanyalah syarat awal, namun belum cukup untuk menjadikan sebuah desa sebagai lokasi wisata unggulan.
“Potensi wisata menjadi dasar utama. Namun, itu saja belum cukup tanpa adanya dukungan masyarakat yang aktif,” ujarnya.
Pilar kedua menurut Arianto adalah keberadaan individu atau kelompok yang siap mengelola potensi tersebut, seperti Pokdarwis atau komunitas penggerak wisata.
“Kelompok penggerak seperti Pokdarwis sangat penting. Mereka adalah pelaksana langsung dari ide pengembangan wisata di desa,” lanjutnya.
Adapun pilar ketiga adalah komitmen kolektif masyarakat desa untuk menjaga dan mengembangkan potensi yang ada secara berkelanjutan.
“Komitmen masyarakat untuk memajukan sektor wisata lokal menjadi landasan penting dalam keberhasilan program ini,” tegasnya.
Dukungan dari pemerintah desa melalui infrastruktur dan peraturan juga dipandang sebagai penunjang penting agar program desa wisata berjalan efektif.
“Dalam hal ini juga keterlibatan pemerintah desa dalam pengembangan pariwisata, baik melalui dukungan infrastruktur maupun regulasi juga penting untuk mendukung pertumbuhan sektor wisata,” jelasnya.
Arianto menyampaikan bahwa tidak sedikit desa yang memiliki daya tarik luar biasa namun belum memiliki pengelola yang siap dan struktur pendukung yang memadai.
“Kami sering menemui desa yang punya alam indah atau kekayaan budaya luar biasa, tapi tidak ada yang mengelola. Itu belum bisa kami tetapkan,” ungkapnya.
Untuk memastikan kesiapan, pihaknya melakukan kunjungan langsung ke desa dan menilai kesiapan SDM dan kelembagaan secara menyeluruh.
Dalam membina desa wisata, Dinas Pariwisata Kukar juga bersinergi dengan instansi lain seperti Dinas PU dan DPMD.
“Dalam membina desa wisata, Dispar Kukar menggandeng dinas lain seperti Dinas PU dan DPMD untuk memperkuat infrastruktur dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Arianto.
Ia menjelaskan bahwa peran Dispar Kukar lebih banyak pada pendampingan teknis, edukasi, dan pelatihan untuk memperkuat kapasitas masyarakat.
“Kami dari Dispar hanya sebagai pendamping. Yang menjalankan tetap masyarakat dan pemerintah desa melalui Pokdarwis. Kami mendukung dengan pelatihan, edukasi, dan fasilitasi,” katanya.
Arianto berharap setiap desa yang ditetapkan sebagai desa wisata mampu memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan ekonomi warga dan pengembangan sektor pariwisata daerah.
“Harapannya, desa-desa wisata yang ditetapkan betul-betul matang dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pariwisata daerah,” tutupnya.
Adv/Dispar Kukar

