
Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar Puji Utomo.
Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengimbau seluruh pelaku seni untuk segera meregistrasikan kelompoknya guna mendapatkan Nomor Induk Kesenian (NIK).
Upaya ini dilakukan sebagai bentuk pengakuan resmi terhadap eksistensi para pelaku seni, baik perorangan maupun kelompok, sekaligus sebagai langkah awal untuk pendataan dan inventarisasi yang lebih akurat di Kukar.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, Puji Utomo, yang menekankan pentingnya registrasi agar pelaku seni bisa mendapatkan perhatian dan fasilitas dari pemerintah daerah.
“Kami imbau agar seluruh kelompok seni bisa tertib melakukan registrasi untuk mendapatkan NIK,” kata Puji.
Ia menjelaskan bahwa Nomor Induk Kesenian merupakan identitas resmi yang akan mempermudah pemerintah dalam memetakan keberadaan pelaku seni yang aktif, baik dari jenis kesenian modern maupun tradisional.
“Registrasi ini sangat penting karena menjadi dasar kami dalam melakukan pendataan yang valid terhadap kelompok seni yang tersebar di Kukar,” tegas Puji Utomo.
Menurutnya, melalui pendataan tersebut, Disdikbud Kukar akan lebih mudah merancang program pembinaan serta menyalurkan berbagai bentuk bantuan sesuai kebutuhan masing-masing kelompok.
“Sudah ada beberapa kelompok seni yang mendaftar dan mendapatkan NIK, namun kami harap yang lainnya bisa segera menyusul,” tambahnya.
Ia juga menyebut bahwa kelompok seni yang telah terdaftar memiliki peluang lebih besar untuk diikutkan dalam kegiatan resmi, pelatihan kebudayaan, hingga program kemitraan pemerintah di bidang seni.
Puji merinci bahwa dokumen yang diperlukan dalam proses registrasi antara lain adalah formulir permohonan, fotokopi KTP atau SIM pelaku seni, AD/ART serta cap organisasi, pas foto, dan surat pengantar domisili dari RT, RW, atau kepala desa/lurah.
Selain itu, kelompok seni juga harus mencantumkan daftar struktur anggotanya dan inventaris perlengkapan atau sarana yang dimiliki guna melengkapi proses pendaftaran.
Ia menambahkan bahwa NIK bukan hanya sekadar angka, melainkan bentuk legitimasi yang membuat pelaku seni lebih diakui dan diperhatikan oleh pemerintah daerah.
“Dengan adanya NIK, kelompok seni bisa lebih mudah terlibat dalam kegiatan resmi serta memperoleh hak yang sama dalam pengembangan budaya lokal,” ujarnya lagi.
Disdikbud Kukar berharap seluruh pegiat seni bisa memahami pentingnya registrasi ini sebagai bagian dari upaya pelestarian dan pengembangan kesenian daerah secara berkelanjutan. (ADV/Disdik Kukar/AR)