
Portalsembilan.com, TENGGARONG – Setelah sempat mengalami lonjakan akibat regulasi baru, harga gas LPG 3 kg atau gas melon di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kini kembali stabil. Pemerintah daerah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kukar memastikan bahwa distribusi gas melon terus diawasi agar tetap sesuai sasaran.
Kepala Bidang Pemasaran Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Barang Pokok Disperindag Kukar, Muhammad Bustani, menyebutkan bahwa pengecer kini kembali diizinkan menjual gas melon setelah sempat dilarang sementara. Kondisi ini memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mendapatkan LPG bersubsidi.
“Regulasi baru sempat membuat harga naik karena pengecer tidak boleh menjual. Namun, setelah ada penyesuaian aturan, pengecer diperbolehkan berjualan kembali. Sekarang harga sudah kembali normal,” ujar Bustani.
Harga eceran tertinggi (HET) untuk gas LPG 3 kg di tingkat kabupaten ditetapkan sebesar Rp19.000. Namun, di beberapa wilayah, terutama daerah terpencil seperti Tabang, harga bisa lebih tinggi karena adanya biaya distribusi tambahan.
“Pemerintah menetapkan harga HET Rp19.000, tetapi untuk daerah jauh, ada perhitungan biaya tambahan distribusi yang membuat harga sedikit lebih tinggi,” jelasnya.
Disperindag Kukar menegaskan bahwa gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat miskin dan pelaku usaha mikro. Untuk memastikan distribusi tepat sasaran, pembelian di pangkalan wajib menggunakan KTP.
“Kami terus mengawasi agar gas melon tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak. Oleh karena itu, kami menerapkan pembelian berbasis KTP di pangkalan,” katanya.
Selain itu, Disperindag Kukar rutin melakukan inspeksi ke agen dan pangkalan guna memastikan ketersediaan pasokan. Langkah ini diambil untuk menghindari kelangkaan yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Dengan sistem pengawasan yang lebih ketat, kami ingin memastikan masyarakat mendapatkan gas melon dengan harga yang sesuai dan tidak mengalami kesulitan,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

