Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto. (adv/)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan akan menggelar sidak terhadap perizinan usaha guna menertibkan bisnis yang tidak memiliki izin resmi atau izinnya telah kedaluwarsa. Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya DPRD untuk menjaga ketertiban dalam dunia usaha serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Menurut Danang, dalam beberapa bulan terakhir, ditemukan beberapa kasus usaha yang tetap beroperasi meskipun masa berlaku izinnya telah habis. Hal ini tidak hanya merugikan pemerintah dalam hal potensi pendapatan daerah, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha lain yang telah memenuhi kewajibannya dalam mengurus perizinan.
“Kami ingin menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan adil. Tidak boleh ada pengusaha yang merasa bisa beroperasi tanpa izin sementara yang lain patuh terhadap aturan,” ujar Danang pada Senin (24/2/2025).
DPRD akan menggandeng Satpol PP dan DPMPTSP dalam pelaksanaan sidak ini. Jika ditemukan pelanggaran, maka akan ada tindakan administratif yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, jika ditemukan usaha yang terus beroperasi tanpa izin meskipun sudah diberikan peringatan, maka tidak menutup kemungkinan akan diberikan sanksi pencabutan izin usaha.
Selain sektor UMKM, industri perhotelan juga menjadi sorotan dalam sidak ini. Menurut Danang, hotel merupakan salah satu sektor usaha yang harus diawasi dengan ketat, mengingat dampaknya yang cukup besar bagi perekonomian dan kenyamanan wisatawan di Balikpapan.
“Kami juga akan melakukan evaluasi terkait kebijakan perizinan agar lebih efisien, tetapi tetap tegas dalam penegakannya,” tambahnya.
Dengan adanya inspeksi ini, DPRD berharap para pengusaha semakin sadar akan pentingnya mematuhi regulasi perizinan usaha. Selain itu, pemerintah kota juga diminta untuk lebih aktif dalam melakukan pengawasan serta mempercepat proses perizinan agar pengusaha tidak mengalami kesulitan dalam memperpanjang izin mereka. (ADV/DPRD Balikpapan)

