DPRD Balikpapan dan KAC. *(adv)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – Kalimantan Advokasi Center (KAC) Kota Balikpapan melakukan kunjungan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan, khususnya Komisi I yang membidangi hukum. Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat kemitraan dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu.
General Koordinator KAC, Muhammad Taufik, menegaskan bahwa Perda ini harus benar-benar diimplementasikan agar masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa mengaksesnya dengan mudah.
“Kami ingin memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum bisa mendapatkannya secara gratis. Perda ini harus memiliki langkah konkret agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas,” ujar Taufik, Jumat (7/2/2025).
Menurutnya, KAC juga berkomitmen untuk membantu masyarakat dalam berbagai isu hukum, termasuk advokasi kebijakan publik yang berdampak luas. Lembaga ini juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang mengalami permasalahan hukum dan membutuhkan pendampingan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Balikpapan, Muhammad Najib, menyambut baik inisiatif KAC. Menurutnya, kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan hak-hak masyarakat dalam mendapatkan perlindungan hukum tetap terjaga.
“Mereka bukan hanya memberikan pendampingan hukum, tetapi juga menjadi pemerhati kota dalam berbagai isu, termasuk lingkungan dan hak asasi manusia. Ini tentu sangat positif untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” kata Najib.
Najib menambahkan bahwa DPRD Kota Balikpapan akan berperan aktif dalam memastikan Perda ini berjalan dengan baik dan benar-benar bisa dimanfaatkan oleh masyarakat kecil.
DPRD berharap kerja sama antara pemerintah daerah dan lembaga advokasi seperti KAC dapat memperkuat akses terhadap keadilan bagi warga yang kurang mampu. Dengan adanya sinergi ini, Perda tentang bantuan hukum dapat diterapkan secara efektif dan benar-benar memberikan manfaat bagi mereka yang membutuhkan.
(Yud/ADV/DPRD Balikpapan)

