Yusri, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan. *(adv)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan menegaskan komitmennya dalam mengawasi pembangunan dan investasi yang masuk ke kota Beriman. Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyatakan bahwa pengawasan ketat diperlukan untuk memastikan bahwa setiap proyek yang berjalan sesuai dengan regulasi serta tidak merusak lingkungan.
Yusri menyambut baik masuknya investor yang ingin menanamkan modalnya di Balikpapan, karena hal ini dapat memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi dan kemajuan kota. Namun, ia menegaskan bahwa setiap investor wajib mematuhi aturan yang berlaku agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Silakan saja semua investor yang ingin berinvestasi di Balikpapan. Tentunya kita sangat senang kota kami terlihat maju. Cuma masalahnya, harus mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah kota Balikpapan,” kata Yusri, Rabu (5/2/2025).
Selain mengawasi perizinan, DPRD juga mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memantau pembangunan di sekitar mereka. Jika ditemukan proyek yang berjalan tanpa izin resmi, masyarakat diimbau untuk segera melaporkannya agar dapat ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Menurut Yusri, pengawasan ketat terhadap investasi dan pembangunan bertujuan untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Dengan adanya sistem perizinan yang jelas dan ketat, dampak negatif seperti banjir, kemacetan, dan kerusakan ekosistem dapat diminimalisir.
Lebih lanjut, DPRD Kota Balikpapan berkomitmen untuk terus mengawal proses perizinan agar pembangunan yang dilakukan oleh pengembang tidak hanya memberikan manfaat ekonomi tetapi juga tetap memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Sinergi antara DPRD, pemerintah, investor, dan masyarakat sangat diperlukan agar pembangunan di Kota Balikpapan dapat berjalan dengan tertib dan berkelanjutan. Dengan langkah pengawasan yang ketat dan transparan, diharapkan Balikpapan tetap menjadi kota yang ramah investasi tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat. (*/ADV/DPRD Balikpapan)

