Yusri, Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan. *(adv)

Portalsembilan.com, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan tengah mengkaji regulasi baru terkait penanaman kabel bawah tanah sebagai upaya meningkatkan estetika kota sekaligus menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan agar pemasangan kabel oleh operator telekomunikasi lebih tertata dan tidak dilakukan sembarangan.
“Kami ingin ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan supaya operator-operator telekomunikasi mengikuti regulasi yang ada. Nantinya, pemerintah kota yang membangun fasilitas utilitasnya, lalu pengelolaannya bisa dilakukan oleh Perumda atau pihak ketiga dengan sistem yang diatur lebih lanjut,” ujar Yusri, Rabu (5/2/2025).
Menurutnya, selama ini pemasangan tiang dan kabel udara kerap mengganggu estetika kota serta dapat membahayakan masyarakat jika tidak terawat dengan baik. Dengan sistem kabel bawah tanah, Balikpapan diharapkan menjadi kota yang lebih indah, modern, dan tertata.
“Komisi III DPRD Balikpapan saat ini masih melakukan kajian mendalam sebelum Perda ini resmi diterapkan. Dalam kajian tersebut, berbagai aspek diperhitungkan, termasuk teknis pelaksanaan, sistem pengelolaan, hingga potensi PAD yang bisa diperoleh dari program ini,” tambahnya.
Jika Perda ini berhasil diterapkan, pemerintah kota dapat memastikan bahwa seluruh operator telekomunikasi mengikuti standar yang telah ditetapkan, sehingga pembangunan infrastruktur telekomunikasi dapat berjalan dengan lebih tertib dan terkoordinasi. Program ini juga akan berdampak positif terhadap lingkungan dengan mengurangi penggunaan tiang-tiang kabel yang sering kali mengganggu ruang publik.
Dengan adanya regulasi yang jelas, Balikpapan tidak hanya akan menjadi kota yang lebih rapi dan modern, tetapi juga mendapatkan manfaat ekonomi dari pengelolaan infrastruktur utilitas yang lebih baik.
(*/ADV/DPRD Balikpapan)

