Portalsembilan.com, KUTAI KARTANEGARA, – Sengketa hasil Pilkada Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) 2024 memasuki babak baru dengan dimulainya sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan jadwal yang diakses melalui laman resmi MK, dua perkara terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Kukar dijadwalkan untuk disidangkan pada Senin (13 Januari 2024) pukul 13.00 WIB atau 14.00 WITA.
Perkara pertama bernomor 163/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon (paslon) Awang Yacoub Luthman (AYL) dan Akhmad Zais (AZA). Sementara itu, perkara kedua bernomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025 diajukan oleh paslon Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.
Dalam hal ini Kuasa hukum Edi Damansyah-Rendi Solihin, Erwinsyah, memastikan kesiapan pihaknya untuk mengikuti jalannya sidang di MK. Ia menyatakan bahwa agenda pertama adalah pembacaan permohonan dari pihak pemohon.
“Betul, besok sidangnya pada jam 1 dengan agenda pembacaan pihak pemohon,” katanya saat dikonfirmasi pada,Minggu 12 Januari 2025
Menurut Erwinsyah, pihaknya akan mendengarkan dengan seksama isi permohonan dari para pemohon sebelum memberikan jawaban pada sidang berikutnya.
“Kita akan mendengarkan permohonan dari mereka dan pada agenda persidangan berikutnya kami akan memberikan jawaban,” jelasnya.
Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum, Wiwin, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan pemohon tidak berkaitan dengan pelanggaran pemilu, melainkan hanya pada aspek persyaratan pencalonan. Wiwin memastikan bahwa KPU Kukar telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.
“Prinsip kami tidak melanggar putusan MK karena kami punya acuan kerja PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 10 Tahun 2024,” katanya.
KPU Kukar, lanjut Wiwin, juga telah menyiapkan lima orang kuasa hukum untuk menghadapi sidang ini.
“Kami siap juga menerima putusan sidang MK nanti,” ujarnya.
Pasangan AYL-AZA menggugat terkait persyaratan pencalonan bupati petahana, Edi Damansyah. Ketua tim AYL Center, Awang Irwan Setyawan, mengungkapkan bahwa materi gugatan berpusat pada interpretasi putusan MK terkait masa jabatan atau periodisasi.
“Sekitar 13 Januari 2025 nanti sidang pendahuluan gugatan akan dimulai,” kata Awang Irwan saat diwawancarai pada Minggu 12 Januari 2025.
Menurut Awang Irwan, pencalonan Edi Damansyah yang lolos melalui tahapan KPU Kukar dinilai melanggar putusan MK terkait periodisasi jabatan.
“Yang kami bawa di sidang MK, sebanyak 26 alat bukti. Lawyer kami sebanyak tujuh orang dari organisasi advokat Peradi, termasuk dari Makassar dan Yogyakarta,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menghormati keputusan akhir MK meskipun hasilnya tidak sesuai harapan.
“Apapun hasilnya nanti, kami tetap menghormati keputusan dari para hakim MK,” ungkapnya.
Paslon Dendi-Alif Siap Hadapi Sidang
Pasangan Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang menjadi pemohon dalam perkara kedua juga mempersiapkan diri menghadapi sidang. Gugatan ini akan diperiksa oleh Panel Hakim 1 yang diketuai Ketua MK, Suhartoyo, dengan anggota Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan Guntur Hamzah.
Effendi Gazali, juru bicara tim kuasa hukum Dendi-Alif, ketika dikonfirmasi menyatakan bahwa pihaknya akan memberikan pernyataan resmi sesuai dengan perkembangan persidangan.
“Besok saya akan kirim statement-nya ya, biar persis dengan persidangan. Terima kasih,” ucap Effendi singkat melalui pesan WhatsApp pada Minggu 12 Januari 2025.
Berikan judul untuk berita ini