Portalsembilan.com, Samarinda– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kedua tersangka berinisial DR dan FN kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan intensif di Jalan KH. Samanhudi, Gang Reformasi, Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Lokasi tersebut dikenal sebagai tempat transaksi narkoba. Pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berdiri di pinggir jalan. Setelah digeledah, pria tersebut yang kemudian diketahui sebagai DR, kedapatan membawa 12 butir ekstasi dan sabu dengan berat total 9,11 gram.
Penangkapan DR dan Barang Bukti yang Disita
Menurut Kapolresta Samarinda,Kombes Pol Ary Fadly melalui Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda, Kompol Bambang Suhandoyo, penangkapan DR berlangsung cepat setelah ditemukan barang bukti berupa sabu dan ekstasi di kantong bajunya.
“Kami juga menemukan dompet kecil berisi 0,70 gram sabu di dalam jok motor yang digunakan oleh tersangka DR,” ujarnya,pada Minggu 05 Januari 2024.
Selain itu, penggeledahan di tempat tinggal DR di Jalan Damanhuri 2, Gang Al-Haq, menghasilkan penemuan alat timbangan digital dan plastik klip yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Dalam pemeriksaan, DR mengaku mendapatkan barang tersebut dari FN, seorang warga Balikpapan. Berdasarkan informasi itu, polisi bergerak cepat untuk menangkap FN.
Polisi akhirnya berhasil menangkap FN di Balikpapan pada Minggu, 5 Januari 2025, sekitar pukul 11.00 Wita. Penangkapan dilakukan di lokasi yang diduga sering digunakan untuk transaksi narkoba. Dari tangan FN, polisi menyita satu unit handphone yang digunakan dalam komunikasi dan transaksi narkotika.
“Kami mengamankan FN berdasarkan pengembangan dari tersangka sebelumnya, DR. Barang bukti yang ditemukan memperkuat dugaan keterlibatan FN dalam jaringan ini,” jelas Kompol Bambang Suhandoyo.
Barang bukti lain yang disita oleh polisi dari kedua tersangka meliputi sabu, ekstasi, timbangan digital, plastik klip, serta dua unit handphone. Semua barang bukti tersebut kini diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara yang berat.
“Kami akan terus mengintensifkan upaya pemberantasan narkotika di Samarinda untuk menekan angka peredarannya,” tegas Kompol Bambang Suhandoyo.
Pada hari yang sama, Sat Resnarkoba Polresta Samarinda juga mengungkap kasus lain di Kecamatan Palaran.
Kasus lain yang diungkap Sat Resnarkoba Polresta Samarinda melibatkan seorang pria berinisial I (45) yang ditangkap di Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Samarinda. Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 Wita.
Barang bukti yang ditemukan pada tersangka meliputi sabu seberat 0,99 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kanan. Polisi juga menyita motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka.
“Tersangka mengaku barang tersebut akan diantarkan kepada seseorang. Kami masih mendalami jaringan yang melibatkan tersangka ini,” ujar Kompol Bambang Suhandoyo.
Dalam keterangannya, tersangka I mengaku telah terlibat dalam transaksi narkotika selama lebih dari satu tahun. Ia juga mengungkapkan beberapa nama yang diduga menjadi bagian dari jaringan distribusi narkoba.
“Pengakuan tersangka menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini,” tambahnya.
Masyarakat diimbau untuk turut serta melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. Sinergi antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan Samarinda yang lebih aman dari ancaman narkotika.