Portalsembilan.com, SAMARINDA – Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda melarang penggunaan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor wajib uji, seperti angkutan umum dan kendaraan niaga. Langkah ini bertujuan meningkatkan keselamatan lalu lintas di Kota Tepian.
Surat Edaran Nomor 500.11.1/1723/100.05 diterbitkan pada 18 Desember 2024 sebagai dasar regulasi pelarangan ban vulkanisir pada kendaraan bermotor. Aturan ini merupakan langkah strategis untuk meminimalkan risiko kecelakaan akibat kegagalan fungsi ban.
“Kami menemukan banyak kendaraan masih menggunakan ban vulkanisir saat upgrade fuel card. Sebelumnya, hal ini diperbolehkan, namun kini sudah dilarang,” ujar Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu,pada 05 Januari 2024.
Kebijakan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Menteri Perhubungan PM 19 Tahun 2021 tentang pengujian berkala kendaraan bermotor. Salah satu standar keselamatan adalah penggunaan ban layak yang sesuai spesifikasi teknis.
“Ban vulkanisir memiliki risiko lebih tinggi gagal fungsi, terutama saat membawa muatan berat atau melaju dengan kecepatan tinggi,” jelas Manalu.
Manalu menegaskan, pelarangan ini bertujuan menjaga keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.
“Keputusan ini diambil demi keselamatan bersama. Semua pihak, termasuk masyarakat, perlu mematuhi aturan ini,” tambahnya.
Ban vulkanisir adalah ban bekas yang bagian tapaknya dilapisi ulang dengan karet baru melalui proses vulkanisasi. Meski terlihat ekonomis, ban ini memiliki risiko kegagalan fungsi yang lebih tinggi dibandingkan ban baru.
“Ban vulkanisir sering menjadi penyebab kecelakaan, terutama pada kendaraan berat. Larangan ini diharapkan mencegah risiko tersebut,” ungkap Manalu.
Kepala Dishub Samarinda juga berharap kebijakan ini didukung masyarakat demi keselamatan bersama.
“Kami mengimbau pemilik kendaraan mematuhi aturan ini. Saat upgrade fuel card, kendaraan akan diperiksa ulang,” ujar Manalu.
Ia menambahkan, kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas transportasi di Samarinda dan menekan angka kecelakaan.
“Larangan ini melindungi pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya. Sistem transportasi kita juga akan lebih andal dan aman,” harapnya.
Dengan larangan resmi ini, Dishub Samarinda berharap kualitas transportasi di Kota Tepian semakin meningkat, dan keselamatan pengguna jalan terjamin. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menciptakan sistem transportasi yang aman, andal, dan berstandar tinggi.
“Keselamatan adalah prioritas kami. Kami harap semua pihak mendukung demi kebaikan bersama,” tutup Manalu.