Portalsembilan.com, Kutai Kartanegara – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan perannya yang sangat penting sebagai jembatan informasi antara rakyat dan pemerintah. Selain berkontribusi dalam menyebarkan informasi, JMSI juga berperan aktif dalam membela hak masyarakat, khususnya para pedagang dan pelaku usaha setempat, serta memperjuangkan aset daerah yang ada di Pantai Pemedas, Kelurahan Teluk Pemedas, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Kasus ini bermula dari munculnya sengketa hukum antara para pedagang yang berjualan di kawasan Pantai Pemedas dengan pihak CV. Luhur Abadi (CV. LA), yang mengklaim memiliki hak pengelolaan atas pantai tersebut. CV. LA, yang memiliki izin usaha dalam sektor taman rekreasi dan perdagangan eceran, menggugat pedagang yang menolak untuk menandatangani surat pernyataan yang disodorkan kepada mereka. Surat tersebut berisi persetujuan yang menyatakan bahwa para pedagang harus tunduk pada aturan yang ditetapkan oleh CV. LA sebagai pengelola Pantai Pemedas. Lebih lanjut, surat tersebut juga dianggap sebagai pengakuan bahwa tanah yang digunakan para pedagang untuk berjualan adalah milik pribadi CV. LA.
Dalam hal ini, pedagang yang menolak menandatangani surat pernyataan tersebut diminta untuk membongkar bangunan usaha mereka. Namun, para pedagang menolak untuk memenuhi permintaan tersebut, sehingga akhirnya perkara ini dibawa ke pengadilan. Perkara tersebut diajukan di Pengadilan Negeri Tenggarong dengan nomor perkara 48/Pdt.G/2020/PN.Tgr, yang kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Samarinda dan ke Mahkamah Agung.
Putusan pengadilan pada tingkat pertama, banding, dan kasasi akhirnya menguatkan bahwa CV. LA berwenang secara hukum untuk mengelola Pantai Pemedas dan meminta para pedagang untuk membongkar bangunan semi permanen yang telah dibangun di kawasan tersebut. Putusan ini mengacu pada izin usaha yang dimiliki oleh CV. LA. Pelaksanaan eksekusi terhadap pedagang yang menolak perintah tersebut dijadwalkan pada tanggal 8 Januari 2025.
Dony Setio Budi, SH., MH, yang merupakan kuasa hukum H. Muliadi HT selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Teluk Pemedas, menjelaskan bahwa Pokdarwis telah memperoleh Surat Keputusan (SK) No. 556-95 dari Pemerintah Kabupaten Kukar pada tanggal 24 Agustus 2020. SK tersebut memberi kewenangan kepada Pokdarwis untuk mengelola Pantai Pemedas yang terletak di wilayah Kelurahan Teluk Pemedas. Muliadi dan Pokdarwis merasa bahwa keputusan pengadilan yang menguntungkan CV. LA sangat merugikan para pedagang yang selama ini berjualan di pantai tersebut, dan lebih jauh lagi, keputusan ini dinilai mengabaikan hak atas aset daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kukar.
Dony menambahkan bahwa terdapat beberapa kekeliruan dalam putusan yang diterima. Salah satunya adalah soal ketidakjelasan mengenai batas-batas wilayah yang dikelola oleh CV. LA, serta kurangnya kejelasan mengenai izin lingkungan, izin amdal, dan izin lokasi yang dimiliki oleh CV. LA. Bahkan, CV. LA sendiri mengakui bahwa mereka tidak memiliki izin pengelolaan yang lengkap, meskipun pengadilan memberikan hak pengelolaan kepada mereka berdasarkan izin usaha yang dimiliki. Dalam hal ini, CV. LA seharusnya mendapatkan izin lokasi dan izin pengelolaan dari Pemerintah Kabupaten Kukar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat hal ini, Pokdarwis bersama tim kuasa hukumnya telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan perlawanan atas keputusan pengadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Tenggarong. Namun, upaya perlawanan ini ditolak oleh pengadilan. Menanggapi hal tersebut, Pokdarwis merasa bahwa mereka harus segera bertindak agar hak-hak pedagang dan aset daerah tetap terlindungi. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk membawa masalah ini ke DPRD Kabupaten Kukar.
Pada tanggal 2 Januari 2025, Pokdarwis bersama kuasa hukumnya mengajukan aduan ke Komisi I dan Komisi II DPRD Kukar. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung di gedung DPRD, mereka berharap agar DPRD dan Pemerintah Daerah Kukar segera membekukan izin yang dimiliki oleh CV. Luhur Abadi dan menggugurkan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 8 Januari 2025. Tujuan utama dari aduan ini adalah untuk mempertahankan hak-hak pedagang yang selama ini mengais rezeki di Pantai Pemedas dan untuk menjaga aset daerah yang seharusnya dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat Kukar.
Dalam kesempatan tersebut, Dony dan H. Muliadi berharap agar DPRD Kabupaten Kukar dan Pemerintah Kabupaten Kukar dapat segera mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan Pantai Pemedas dari pengelolaan pihak swasta yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Mereka juga mengingatkan bahwa Pantai Pemedas merupakan aset daerah yang seharusnya dikelola untuk kepentingan masyarakat luas, bukan hanya untuk kepentingan segelintir pihak.
Jika upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang diinginkan dan eksekusi tetap dilaksanakan, Pokdarwis bersama tim kuasa hukumnya berencana untuk membawa kasus ini ke tingkat nasional. Mereka akan melaporkan masalah ini kepada Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Langkah ini diambil sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak pedagang dan untuk menuntut keadilan terkait pengelolaan aset daerah.
Dalam Rakernas JMSI Kaltim di Samarinda, yang dihadiri langsung oleh Menteri HAM, Natalius Pigai, beliau dengan tegas menyerukan agar masyarakat melaporkan segala bentuk pelanggaran HAM. Hal ini memberikan angin segar bagi Pokdarwis dan kuasa hukumnya untuk melanjutkan perjuangan mereka, mengingat hak atas tanah dan pengelolaan yang sah sangat penting untuk kesejahteraan masyarakat.
Dengan langkah-langkah yang telah diambil, Pokdarwis dan tim kuasa hukumnya berharap dapat melindungi hak para pedagang, menyelamatkan aset Pantai Pemedas sebagai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kukar, dan memastikan bahwa pengelolaan tempat wisata tersebut dapat dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penulis:
Dony Setio Budi, SH., MH
– Kuasa Hukum Pokdarwis
– Tim Advokasi JMSI Kukar