Portalsembilan.com, Tenggarong – Diskop UKM Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terus mendorong pelaku UMKM untuk mendapatkan sertifikasi halal guna meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.
Dengan memanfaatkan aplikasi Sistem Informasi Halal (SiHalal), UMKM di Kukar kini dapat mengikuti proses yang lebih sederhana dan terstruktur untuk memperoleh pengakuan halal bagi produk mereka.
Fathul Alamin, Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Diskop UKM Kukar, menjelaskan bahwa langkah pertama dalam proses sertifikasi halal adalah pelaku UMKM harus terdaftar secara resmi dengan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
NIB ini berfungsi untuk memvalidasi bahwa usaha tersebut sah secara hukum dan dapat melanjutkan ke proses sertifikasi halal.
“Setelah memiliki NIB, langkah selanjutnya adalah membuat akun di aplikasi SiHalal, di mana pelaku UMKM akan diminta untuk mengisi informasi produk mereka. Semua data yang diperlukan harus diisi dengan lengkap dan benar agar proses pengajuan dapat berjalan lancar,” ungkap Fathul.
SiHalal adalah aplikasi berbasis web yang memungkinkan pelaku UMKM untuk mengajukan sertifikasi halal tanpa harus pergi ke kantor atau menjalani prosedur yang rumit. Dengan adanya aplikasi ini, Diskop UKM Kukar berharap bisa mempercepat proses sertifikasi halal bagi UMKM di Kukar.
“Setelah mendaftar, UMKM harus mengisi beberapa data penting mengenai produk mereka, termasuk bahan baku, proses produksi, hingga informasi tentang halal atau tidaknya bahan yang digunakan,” tambah Fathul.
Dalam pengisian data, pelaku UMKM dapat mengandalkan bantuan dari tim pendamping yang bekerja sama dengan Universitas Mulawarman. Diskop UKM Kukar telah menjalin kerja sama dengan pihak Unmul untuk memberikan pelatihan dan pendampingan agar pelaku UMKM bisa lebih paham tentang cara menggunakan aplikasi SiHalal dan mengisi formulir dengan tepat.
“Proses pengajuan bisa memakan waktu sekitar lima jam. Kami memastikan UMKM mendapatkan bimbingan yang tepat agar proses pengajuan berjalan dengan lancar,” jelas Fathul.
Setelah data selesai diisikan, aplikasi SiHalal akan melakukan verifikasi awal terhadap data yang diberikan. Jika semua informasi sudah lengkap, pengajuan akan diteruskan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk mendapatkan keputusan tentang pengesahan produk tersebut sebagai produk halal.
(adv)