portalsembilan.com TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) melaksanakan program redistribusi tanah sebagai upaya meningkatkan kepastian hukum kepemilikan tanah bagi masyarakat. Program ini dilakukan melalui Sidang Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) yang diinisiasi oleh ATR/BPN Kukar. Sidang GTRA ini berlangsung di Ruang Serba Guna Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kukar pada Senin (11/11/24).
Akhmad Taufik Hidayat, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Kabupaten Kukar, menjelaskan bahwa redistribusi tanah bertujuan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat terkait kepemilikan lahan. “Kami harap program ini bisa mengatasi masalah ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan di masyarakat,” kata Akhmad Taufik.
Lebih lanjut, Akhmad Taufik menambahkan bahwa redistribusi ini merupakan bagian dari program Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) yang memberikan hak atas tanah yang telah lama dimanfaatkan masyarakat. Program ini juga diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi mereka yang menggantungkan penghidupannya pada lahan tersebut.
Sidang GTRA bertugas menyeleksi subjek dan objek penerima hak redistribusi tanah sesuai aturan yang berlaku. Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugroho, menyebutkan bahwa program redistribusi tanah ini mencakup 18 desa di 10 kecamatan, termasuk Kecamatan Anggana, Kembang Janggut, Loa Janan, dan Marangkayu. Ia menegaskan bahwa tanah yang diolah melalui program TORA tidak boleh dipindahtangankan selama 10 tahun. “Ini demi melindungi hak masyarakat atas tanah yang sudah didistribusikan,” ujar Aag Nugroho. (*)
Adv/Diskominfo Kukar