portalsembilan.com, TENGGARONG – Untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik bagi perangkat desa se-Kukar, Kamis (7/11/2024), di Ruang Serbaguna Kantor Bappeda Kukar. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang pentingnya pengelolaan informasi yang transparan dan akuntabel.
Plt. Kadis Kominfo Kukar, Solihin, dalam sambutannya menyatakan bahwa setiap desa harus berkomitmen terhadap keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik. “Desa wajib mematuhi undang-undang keterbukaan informasi yang menuntut transparansi dalam setiap kegiatan publik,” ujarnya.
Solihin juga menekankan pentingnya Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID) oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap desa. Menurutnya, pengelolaan arsip yang baik adalah dasar dari keterbukaan informasi yang bisa diakses oleh publik.
“Pengelolaan arsip dan informasi yang baik adalah kunci keterbukaan informasi publik di desa. Setiap perangkat desa harus memahami regulasi terkait PLID dan PPID serta memastikan informasi yang layak dipublikasikan dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” tambahnya.
Ia berharap peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik hingga selesai sehingga tujuan keterbukaan informasi publik dapat tercapai. “Keterbukaan informasi publik adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel,” pungkasnya. (*)
Adv/Diskominfo Kukar