Portalsembilan.com, Tenggarong – Ratusan simpatisan dan anggota organisasi masyarakat, termasuk Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berkaya (RKB) dan Forum Desa Nusantara, menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) pada 18 September 2024. Aksi ini menuntut KPU Kukar untuk segera menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang tegas melarang Edi Damansyah untuk mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar untuk ketiga kalinya.
Saleh Hakim, Ketua Umum Forum Desa Nusantara, memimpin massa aksi dan menuntut KPU agar mematuhi putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Dalam orasinya, Saleh menegaskan bahwa keputusan MK harus dihormati tanpa ada ruang untuk penafsiran lain. “Putusan MK sudah jelas. Tidak ada lagi yang bisa menafsirkan berbeda. Edi Damansyah tidak bisa mencalonkan diri lagi, dan KPU harus segera mengeluarkan surat resmi terkait hal ini,” ujar Saleh.
Upaya massa untuk menemui Ketua KPU Kukar guna meminta penjelasan langsung terkait langkah KPU dalam menindaklanjuti putusan MK tidak berhasil, karena Ketua KPU dikabarkan sedang berada di Samarinda. Namun, aksi tetap berlanjut dengan penyerahan salinan putusan MK kepada staf KPU Kukar, Haris Fadila, yang menyatakan bahwa surat tersebut akan dipelajari lebih lanjut oleh pihak KPU.
Para demonstran menekankan bahwa KPU harus menjalankan amanat konstitusi dan keputusan hukum tanpa ditunda-tunda. Mereka memperingatkan agar tidak ada pihak yang bermain-main dengan aturan, karena keputusan MK sudah final. “Jika KPU tidak segera merespons, kami tidak bertanggung jawab jika situasi memanas,” ancam Saleh, sambil menegaskan bahwa aksi tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Perkumpulan Adat Remaong Koetai Berkaya juga memberikan dukungannya, menyatakan bahwa tindakan KPU yang lamban dalam menanggapi putusan MK dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. “Kami ada di sini untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan, bukan untuk membiarkan pelanggaran terjadi,” ujar salah satu perwakilan RKB.
Saleh juga mengutip sikap Prabowo Subianto yang menerima keputusan MK dalam Pemilihan Presiden dengan lapang dada, sebagai contoh bagaimana sebuah putusan hukum harus dihormati. “Jika Prabowo bisa menerima, kenapa KPU tidak bisa? Jangan sampai ada tafsiran yang melemahkan keputusan MK,” tambahnya.
Aksi ini berlangsung di bawah pengawalan ketat dari aparat keamanan. Massa tetap bertahan di lokasi, mendesak KPU Kukar untuk segera mengeluarkan surat resmi yang mengesahkan pelarangan pencalonan Edi Damansyah sesuai dengan putusan MK, serta memastikan tidak ada upaya penundaan atau pembelokan dari keputusan tersebut. (/nr)