Portalsembilan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan sosialisasi mengenai penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu di Kecamatan Anggana. Inisiatif ini menunjukkan komitmen DKP Kukar dalam menerapkan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Dinas Kelautan dan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tercantum dalam surat nomor 500.5.2/1550/DKP-III. Menurut Asli, aspek utama dari sosialisasi ini adalah penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu yang ramah lingkungan, terutama di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional.
“Aspek utama dari sosialisasi ini adalah penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu yang ramah lingkungan, terutama di zona penangkapan ikan terukur dan wilayah pengelolaan perikanan nasional,” ungkap Asli.
Dalam sosialisasi tersebut, DKP Kukar bekerja sama dengan DKP Provinsi Kaltim untuk menyebarluaskan informasi ini kepada warga Kecamatan Anggana, yang merupakan bagian dari wilayah administratif Kabupaten Kukar. Menurut Asli, kegiatan ini sangat penting untuk mendiseminasikan penggunaan alat tangkap yang tidak merusak lingkungan kepada para nelayan.
“Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi para nelayan untuk memahami penggunaan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan,” tambahnya.
Acara sosialisasi dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, serta perwakilan nelayan dari kedua desa tersebut, masing-masing sebanyak 20 orang. Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat, terutama para nelayan, dapat memahami dan menerapkan pengetahuan yang didapat dalam aktivitas penangkapan ikan mereka di perairan.
(ADV DKP KUKAR)