Portalsembilan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan sosialisasi untuk mendukung implementasi Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023. Kegiatan ini ditujukan kepada masyarakat, terutama nelayan yang berada di Kecamatan Anggana, Kabupaten Kukar.
Kepala Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap DKP Kukar, Asli Husaini, menyatakan bahwa sosialisasi ini merupakan langkah tindak lanjut dari Dinas Kelautan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Dinas tersebut telah mengeluarkan surat nomor 500.5.2/1550/DKP-III pada tanggal 2 Agustus 2024 mengenai pelaksanaan kegiatan ini.
“Aspek penting dari peraturan ini adalah penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan yang harus dilakukan dengan memperhatikan zona penangkapan ikan yang terukur di wilayah pengelolaan perikanan negara kita,” ungkap Asli Husaini.
DKP Kukar bekerja sama dengan DKP Provinsi Kaltim dalam memfasilitasi sosialisasi tersebut, melibatkan masyarakat setempat di Kecamatan Anggana. Sosialisasi ini dianggap sangat penting untuk menyebarluaskan informasi mengenai penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan di kalangan nelayan.
“Kegiatan ini adalah kesempatan untuk memberi penjelasan tentang pentingnya penggunaan alat tangkap yang ramah lingkungan,” jelas Asli.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh Camat Anggana, Kepala Desa Handil Terusan, Kepala Desa Kutai Lama, serta 20 perwakilan nelayan dari masing-masing desa. Melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat, terutama nelayan, dapat memahami dan menerapkan pengetahuan baru yang diperoleh dalam aktivitas menangkap ikan di perairan mereka.
(ADV DKP KUKAR)