PORTALSEMBILAN, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara semakin memperkuat komitmennya dalam memberikan dukungan kepada masyarakat perikanan melalui fasilitasi perizinan usaha dan pemasaran. Dalam upaya untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan usaha, Kepala DKP, Muslik, menjelaskan bahwa pendampingan ini bertujuan untuk memberikan informasi yang jelas dan memadai kepada pelaku usaha perikanan.
Muslik menekankan bahwa dukungan dari DKP meliputi proses perizinan yang lebih sederhana, sehingga pelaku usaha dapat dengan mudah mendapatkan izin yang diperlukan untuk mengelola usaha mereka. Hal ini dianggap penting dalam menciptakan iklim usaha yang lebih baik.
“Kami berkomitmen memastikan semua pelaku usaha perikanan memiliki akses ke informasi yang tepat mengenai perizinan dan pemasaran hasil perikanan,” ujar Muslik.
Program pendampingan ini juga mencakup pelatihan tentang peraturan terbaru, termasuk Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur tentang Usaha Pengolahan Ikan. Melalui peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan standar kualitas dan efisiensi dalam industri perikanan.
“Dengan adanya peraturan ini, kami berharap pengusaha perikanan dapat lebih mudah mengikuti ketentuan yang berlaku dan meningkatkan hasil usaha mereka,” tambah Muslik.
DKP Kutai Kartanegara berencana untuk terus mengadakan sosialisasi dan pelatihan secara berkala agar para pelaku usaha dapat memperoleh dukungan yang berkelanjutan.
“Kami ingin agar langkah-langkah ini dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat perikanan dan membantu mereka dalam mengembangkan usaha secara berkelanjutan,” tutup Muslik. Melalui komitmen ini, DKP berharap dapat menciptakan iklim usaha yang lebih baik bagi para pelaku usaha di sektor perikanan.
(ADV DKP KUKAR)

