PORTALSEMBILAN, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kutai Kartanegara, di bawah kepemimpinan Kepala DKP Muslik, menegaskan larangan tegas terhadap budidaya ikan di kolam bekas tambang. Kebijakan ini diambil demi menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat serta untuk melestarikan kualitas lingkungan.
Muslik mengungkapkan bahwa kolam bekas tambang sering kali mengandung logam berat dan zat berbahaya lainnya yang dapat mencemari air. Pengelolaan budidaya ikan di lokasi tersebut belum dilakukan oleh DKP karena tingginya risiko terhadap kualitas dan keamanan ikan.
“Kami belum melakukan pembinaan untuk budidaya ikan di kolam bekas tambang. Risiko kontaminasi dari zat berbahaya membutuhkan perhatian dan penanganan yang serius,” ungkap Muslik.
Dia menjelaskan, untuk memulai budidaya di kolam pasca tambang, perlu dilakukan kajian yang komprehensif bersama para akademisi. Kajian ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem sirkulasi air dapat terjaga kualitasnya dan ikan tidak terkontaminasi setelah melalui uji laboratorium.
“Keamanan air dan ikan harus dipastikan melalui penelitian yang mendalam. Kami tidak akan melanjutkan budidaya di area yang berpotensi berbahaya tanpa penelitian yang memadai,” tambahnya.
DKP Kutai Kartanegara berkomitmen untuk terus memantau dan mengevaluasi kondisi kolam bekas tambang, serta memberikan informasi dan dukungan kepada masyarakat terkait praktik budidaya ikan yang aman dan berkelanjutan. Dengan langkah ini, DKP berharap dapat menjaga kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan tetap terjaga.
(ADV DKP KUKAR)

