Portalsembilan, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara menyelenggarakan sosialisasi tentang tata kelola aset desa di Kantor Bappeda Kukar pada Senin (5/8/2024), dengan fokus khusus pada peran Kepala Desa dalam pengelolaan aset desa.
Acara ini dihadiri oleh kepala desa dan lurah se-Kukar serta Dahlan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Kukar.
Dahlan menekankan bahwa pengelolaan aset desa yang efektif dimulai dengan pencatatan yang akurat dan transparan.
“Kepala desa memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk menetapkan kebijakan pengelolaan aset desa. Semua aset harus tercatat dengan baik dalam buku inventaris,” jelas Dahlan.
Dia juga menyoroti pentingnya keterlibatan perangkat desa dalam pengelolaan aset.
“Pengawasan dan koordinasi antara perangkat desa sangat penting untuk memastikan bahwa semua proses dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Dahlan mengingatkan bahwa pemindahtanganan dan penghapusan aset harus mengikuti ketentuan yang berlaku.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, berharap sosialisasi ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang pengelolaan aset kepada seluruh kepala desa.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap kepala desa memiliki pengetahuan yang cukup untuk mengelola aset dengan baik. Sosialisasi ini sangat penting dan kami akan terus memberikan dukungan,” ujarnya.
“Dengan pemahaman yang baik mengenai pengelolaan aset, kepala desa dapat menciptakan inovasi dalam pemanfaatan aset untuk mendukung pembangunan desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Arianto. (*)
Adv/DPMD KUKAR