Portalsembilan, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengadakan pembinaan kader posyandu yang juga mencakup pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) 2023.
Kepala Bidang Kelembagaan, Pemberdayaan Masyarakat, dan Lembaga Adat DPMD Kukar, Riyandi Elvander, menjelaskan bahwa pembinaan ini berfokus pada penataan, pemberdayaan, dan pendayagunaan lembaga.
“Masalah utama yang kami temui adalah kurangnya legalitas lembaga. Banyak pemerintah desa yang belum memenuhi persyaratan legalitas lembaga,” kata Riyandi.
DPMD Kukar telah menyusun peraturan desa dan mendistribusikan drafnya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi.
Meskipun draf telah disebarkan, perkembangan dalam implementasinya belum signifikan.
“Kami akan memberikan pendampingan khusus untuk penyusunan peraturan desa terkait Lembaga Kemasyarakatan Desa,” tambahnya.
Pendampingan ini penting untuk membantu desa dalam menyusun peraturan desa agar lembaga kemasyarakatan dapat berfungsi secara optimal.
“Ini adalah bagian dari upaya kami untuk mematuhi regulasi yang ada,” ujar Riyandi.
Riyandi juga menekankan pentingnya mendapatkan legalitas resmi untuk lembaga kemasyarakatan desa agar dapat berfungsi sebagai badan hukum yang sah.
“Meskipun kepengurusan lembaga sudah sah, legalitas resmi sangat penting untuk keberlanjutan lembaga kemasyarakatan desa di Kukar,” jelasnya. (*)
Adv/DPMD KUKAR