Portalsembilan,TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai memberikan insentif bulanan sebesar Rp250 ribu kepada setiap kader Posyandu sejak September 2023. Insentif ini diambil dari Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD), yang juga mencakup dana operasional sebesar Rp400 ribu per Posyandu setiap bulannya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan bahwa insentif ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi para kader Posyandu yang melayani masyarakat desa secara sukarela.
“Insentif ini merupakan bentuk apresiasi kepada kader Posyandu,” ujar Arianto.
Arianto juga menambahkan bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun anggaran 2023 diperlukan untuk menyesuaikan alokasi dana tambahan dari BKKD, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 tahun 2023.
“Perubahan APBDes ini penting agar penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Dengan adanya insentif ini, Arianto berharap kader Posyandu akan semakin termotivasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di desa.
“Kami berharap insentif ini akan mendorong inovasi dalam pelayanan kesehatan,” tambahnya.
Arianto juga menekankan pentingnya pengelolaan dana BKKD sesuai dengan Petunjuk Teknis dan peraturan yang ada.
“Kami berharap Pemerintah Desa dapat bertanggung jawab dalam pengelolaan dana agar tidak terjadi kesalahan yang bisa mengakibatkan pelanggaran aturan,” tegasnya.
Pemberian insentif ini menegaskan komitmen Pemkab Kukar dalam mendukung kader Posyandu dan diharapkan akan meningkatkan layanan kesehatan serta kesejahteraan masyarakat di Kukar. (*)
Adv/DPMD KUKAR