Portalsembilan,TENGGARONG – Desa Kedang Ipil di Kecamatan Kota Bangun Darat akan menjadi pelopor dalam pembentukan Masyarakat Hukum Adat (MHA) pertama di Kutai Kartanegara (Kukar). Desa ini dikenal dengan kekayaan budaya Kutai Adat Lawas, termasuk tradisi Nutuk Beham.
Proses pembentukan MHA ini diusulkan oleh Pemerintah Desa Kedang Ipil dan mendapat dukungan penuh dari Kecamatan Kota Bangun Darat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar.
Untuk mempercepat proses, DPMD Kukar aktif berkomunikasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) terkait kelayakan pembentukan MHA.
“Kami rutin berkoordinasi dengan DPMPD Kaltim mengenai persyaratan pembentukan MHA. Kami juga mendorong pihak-pihak yang ingin mendaftar untuk melengkapi dokumen yang diperlukan,” jelas Kepala DPMD Kukar, Arianto, pada Senin (5/8/2024).
Masyarakat adat adalah kelompok yang hidup dengan identitas budaya dan hukum adat yang khas serta memiliki hubungan erat dengan tanah dan lingkungan mereka.
Dengan terbentuknya MHA, masyarakat adat akan memperoleh pengakuan dan perlindungan hukum dari pemerintah.
Pemerintah Provinsi Kaltim telah menetapkan regulasi MHA melalui Peraturan Daerah (Perda). DPMD Kukar terus melakukan sosialisasi mengenai MHA kepada kepala desa dan kelompok masyarakat adat di berbagai kecamatan. Jika ada permohonan baru, tim DPMD Kukar siap melakukan evaluasi di lapangan.
Arianto menambahkan bahwa Perda mengenai MHA di Kukar sudah ada dan sedang dalam tahap finalisasi.
Pemerintah akan terus mendorong desa-desa untuk memenuhi syarat pembentukan, guna melestarikan budaya dan adat di Kukar.
“Sekarang kami sedang melakukan inventarisasi di Desa Kedang Ipil. Beberapa desa di Kecamatan Tabang masih memerlukan kelengkapan syarat. Jika ada desa lain yang mengajukan, kami akan melakukannya juga,” tutupnya. (*)
Adv/DPMD KUKAR

