Portalsembilan, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengumumkan bahwa sekitar 25.650 nelayan di daerah tersebut telah memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Inisiatif ini berasal dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) RI, yang bertujuan untuk mendukung nelayan dalam mengakses berbagai bantuan dengan lebih mudah.
Kepala DKP Kukar, Muslik, menyatakan bahwa KUSUKA memberikan berbagai kemudahan bagi para nelayan.
“Dengan KUSUKA, nelayan memiliki kartu seperti ATM yang memudahkan akses bantuan, seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui akun virtual yang terhubung dengan KUSUKA,” ungkapnya.
Proses pencetakan KUSUKA memang tidak instan, karena harus melalui beberapa tahapan dan verifikasi. Namun, Muslik berharap bahwa proses ini bisa disederhanakan dan dipercepat melalui kerjasama dengan bank, seperti Bank Negara Indonesia (BNI).
Untuk mendapatkan KUSUKA, nelayan hanya perlu menyiapkan fotokopi KTP dan surat keterangan dari kepala desa atau lurah yang menyatakan bahwa mereka bekerja sebagai pelaku usaha kelautan dan perikanan. Proses penerbitan, perubahan, perpanjangan, dan penggantian KUSUKA tidak dikenakan biaya apapun, sehingga sangat memudahkan para nelayan.
“Kami berharap seluruh pelaku usaha perikanan dapat terverifikasi dengan Kartu KUSUKA dan mendukung nelayan untuk mendaftar melalui penyuluh lapangan,” tambah Muslik.
KUSUKA tidak hanya berfungsi sebagai identitas nelayan, tetapi juga menjadi alat penting dalam penyaluran berbagai program dan kegiatan perikanan. Dengan adanya KUSUKA, diharapkan pelaksanaan kebijakan perikanan dapat lebih efektif dan efisien, serta perbaikan data dasar yang lebih akurat untuk pengambilan keputusan yang lebih baik.
(ADV/DKP KUKAR)