Portalsembilan,TENGGARONG – Gedung Bela Diri Aji Imbut, Kutai Kartanegara (Kukar), menjadi saksi bisu atas antusiasme tinggi para Kepala Desa (Kades) se-Kalimantan Timur (Kaltim) dalam acara sosialisasi dan publik hearing Undang-Undang No 3 Tahun 2024 yang berlangsung pada Kamis, 30 Mei 2024. Acara ini merupakan hasil kerja sama Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI), dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Provinsi Kaltim.
Kepala DPMD Kukar, Arianto, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan acara ini. “Kami sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan sosialisasi ini sebagai sarana penting untuk memperdalam pemahaman tentang perubahan regulasi desa,” ucap Arianto.
Arianto menegaskan bahwa DPMD Kukar akan mengikuti aturan yang berlaku sesuai dengan UU No 3 Tahun 2024, terutama terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). “Kami akan menyesuaikan dengan aturan yang ada, termasuk memperpanjang SK kepala desa sesuai dengan perubahan regulasi,” jelasnya.
Proses penyesuaian ini masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), termasuk surat edaran dan petunjuk teknis terkait implementasi perubahan tersebut.
Selain itu, Arianto juga mengungkapkan bahwa beberapa BPD di Kukar yang masa jabatannya telah berakhir sedang dalam proses persiapan untuk perpanjangan masa jabatan menjadi delapan tahun. “Kami sedang mempersiapkan perpanjangan masa jabatan BPD yang telah berakhir, dengan masa jabatan baru yang akan diperpanjang menjadi delapan tahun,” ungkapnya.
Di akhir sesi, Arianto menyatakan harapannya agar perpanjangan masa jabatan ini dapat dimanfaatkan oleh Kepala Desa dan BPD di Kukar untuk meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap perpanjangan masa jabatan ini dapat menjadi kesempatan bagi para pemimpin desa untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tutupnya. (*)
Adv/DPMD kukar