Portalsembilan,TENGGARONG – Dalam sebuah pencapaian yang menunjukkan dedikasi terhadap peningkatan kualitas layanan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil meraih skor tertinggi dalam Indeks Profesionalitas Aparatur Sipil Negara (IP-ASN) tahun 2023, dengan nilai yang sangat memuaskan sebesar 69,65.
Penghargaan ini merupakan bukti pengakuan atas upaya berkelanjutan DPMD Kukar dalam meningkatkan profesionalitas dan kapasitas pegawai. Penghargaan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Kepegawaian Teknis Pelaksanaan Tes PPPK yang diadakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, pada Kamis, 16 Mei 2024.
Arianto, Kepala DPMD Kukar, menyampaikan rasa syukur dan kebanggaannya atas penghargaan yang diterima. Ia menegaskan bahwa ini adalah hasil dari komitmen yang kuat untuk meningkatkan kapasitas pegawai melalui pelatihan yang berkelanjutan sejak tahun 2023.
“Kami amat bersyukur atas penghargaan ini, yang merupakan bukti dari usaha kami untuk terus meningkatkan kapasitas melalui pelatihan yang beragam,” ujar Arianto.
Arianto menambahkan bahwa pelatihan-pelatihan tersebut meliputi aspek-aspek krusial seperti pengelolaan pemerintahan desa dan peningkatan kemampuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia juga menekankan bahwa ASN golongan ketiga diarahkan untuk menjadi pemberdaya di desa, yang akan memberikan panduan dan arahan kepada Pemerintah Desa (Pemdes).
Dengan sertifikat yang diperoleh dari pelatihan tersebut, staf DPMD Kukar tidak hanya meningkatkan kapasitas mereka tetapi juga berperan sebagai narasumber dan pemberdaya di desa.
“Komitmen kami adalah untuk memastikan bahwa setiap anggota tim kami memiliki keterampilan yang diperlukan untuk memberikan pelayanan yang terbaik. Kami selalu menekankan bahwa tugas DPMD adalah untuk membina dan mendampingi desa. Jika desa-desa di Kukar tidak berkembang dengan baik, maka itu akan mencerminkan kinerja kami. Oleh karena itu, kami bertekad untuk menjadi lebih baik, memahami kebutuhan desa, dan memenuhi persyaratan fasilitas desa,” tutur Arianto. (*)
Adv/DPMD kukar