Portalsembilan.com, Samarinda – Sebuah langkah baru telah diambil oleh Pemerintah Kota Samarinda dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang melarang penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran, termasuk Pertamini dan usaha serupa tanpa izin resmi. SK ini bernomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 dan mulai berlaku sejak ditandatangani pada 30 April 2024.
SK ini telah disebarkan ke seluruh kecamatan di Kota Samarinda. “Dengan diterbitkannya SK ini dan distribusinya ke berbagai RT, aturan ini sudah efektif. Kami memberikan waktu untuk mereka membaca dan memahami isi SK ini,” kata Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat ditemui di Balai Kota Samarinda pada Jumat, (4/5/2024).
Andi Harun menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah melalui proses hukum yang panjang dan pertimbangan yang mendalam. SK ini juga bertujuan untuk mengingatkan para pelaku usaha, terutama di sektor Usaha Hilir Minyak Bumi dan Gas, tentang risiko kebakaran yang dapat terjadi akibat penggunaan pom mini ilegal.
“Keselamatan bersama adalah prioritas utama kami, baik untuk pelaku usaha, keluarga mereka, maupun masyarakat dan lingkungan sekitar yang berisiko tinggi terhadap bahaya yang dapat menimbulkan kerugian baik secara moral maupun material,” ungkapnya.
AH, sapaan akrab Andi Harun, menghimbau agar semua pelaku usaha memahami pentingnya regulasi ini, terutama setelah insiden kebakaran yang disebabkan oleh pom mini.
Meskipun implementasi teknis dari SK ini masih dalam tahap diskusi, waktu telah diberikan kepada semua RT untuk memahami isi SK yang telah disebarkan.
Dengan adanya SK ini, AH berharap kerjasama dari semua pelaku usaha untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman di Kota Samarinda.
“Kami berharap dengan sosialisasi SK ini, tidak akan ada kebutuhan untuk penertiban lebih lanjut, dan masyarakat akan memiliki kesadaran sendiri untuk menciptakan Samarinda yang lebih aman, terhindar dari usaha-usaha yang berpotensi membahayakan keselamatan jiwa, keluarga, dan lingkungan,” tutupnya.
(Yah/Adv/Pemkot Samarinda)