Portalsembilan.com, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), H. Sunggono, mengungkapkan harapannya agar zona nilai tanah segera disosialisasikan kepada masyarakat.
Hal ini disampaikannya setelah melakukan penandatanganan berita acara penyerahan peta zona nilai tanah tahun 2023, di ruang rapat Sekda Kukar pada Senin (29/4/2024).
Penandatanganan berita acara tersebut dilakukan oleh Sekda Kukar bersama Kepala ATR/BPN Kukar, Aag Nugraha, dan disaksikan oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemkab Kukar.
“Saya berharap bisa segera disosialisasikan kepada masyarakat, termasuk upaya berkoordinasi dengan kantor pelayanan pajak Pratama Samarinda,” ujarnya.
Menurut Sunggono, sosialisasi zona nilai tanah akan menjadi dasar penting dalam penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang berubah setiap lima tahunnya.
Ia mengapresiasi proses kegiatan yang telah berlangsung, khususnya di sembilan desa di Kecamatan Muara Badak, yang akan menjadi dasar dalam menetapkan harga satuan persil bidang tanah.
“Saya berharap kegiatan serupa terus dilaksanakan karena program ini sangat prospektif dalam penataan ruang di wilayah Kukar baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat membawa manfaat bagi penataan wilayah Kukar secara lebih terencana dan berkelanjutan, serta memberikan kejelasan bagi masyarakat terkait nilai tanah dan properti mereka.
(Adv/Diskominfo Kukar)

