Portalsembilan.com, Tenggarong- Dinas Sosial (Dinsos) Kutai Kartanegara (Kukar) mengambil langkah inovatif dengan merilis Petunjuk Teknis (Juknis) baru yang memudahkan proses pendaftaran BPJS Kesehatan bagi pasien emergency.
Juknis ini dirancang untuk mempercepat pendaftaran bagi pasien yang membutuhkan perawatan medis segera, baik di puskesmas maupun rumah sakit.
Kepala Dinsos Kukar, Hamly, menyebutkan bahwa pasien yang sedang menjalani rawat inap atau dirujuk untuk perawatan lanjutan kini dapat mengurus pendaftaran BPJS Kesehatan melalui petugas Puskesos di kelurahan atau desa.
“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa layanan kesehatan dapat diakses oleh semua warga, terutama dalam situasi darurat,” ujar Hamly, Kamis (25/4/2024).
Proses pendaftaran yang baru ini hanya memerlukan beberapa dokumen penting, seperti Surat Pengantar dari desa/kelurahan, surat permohonan dari yang bersangkutan atau orangtuanya, surat keterangan rawat inap atau rujukan, serta Kartu Keluarga dan KTP.
Dokumen-dokumen ini kemudian akan diunggah oleh petugas Puskesos ke situs pendaftaran BPJS Kesehatan.
“Ini adalah langkah maju yang signifikan dalam memastikan bahwa setiap warga Kutai Kartanegara yang membutuhkan perawatan kesehatan darurat dapat mendaftar BPJS Kesehatan tanpa kesulitan,” ucap Hamly.
Dengan adanya Juknis baru ini, diharapkan tidak akan ada lagi warga yang terhambat aksesnya ke layanan kesehatan karena masalah administratif.
(Adv/Diskominfo Kukar)

