Portalsembilan.com, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, memimpin tindakan penegakan hukum terhadap iklan rokok yang tidak memiliki izin di Pasar Segiri, Jalan Pahlawan. Inspeksi yang dilakukan pada Senin (22/4/2024) mengungkapkan bahwa sejumlah spanduk iklan rokok terpasang tanpa persetujuan yang diperlukan.
“Spanduk-spanduk ini tidak memiliki izin yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami telah memeriksa lokasi yang seharusnya telah mendapatkan izin,” ungkap Andi Harun.
Dalam konteks rencana pengembangan area menjadi taman bunga, Andi Harun menegaskan bahwa iklan yang melanggar aturan tidak akan ditoleransi.
“Ini adalah peringatan bagi semua pemilik merek untuk mematuhi peraturan perizinan dan kewajiban pajak,” tandasnya.
Andi Harun memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum untuk segera mengambil tindakan penghapusan spanduk iklan yang ilegal tersebut. Langkah ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pemilik merek untuk memastikan bahwa iklan mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“Saya akan mengadakan pertemuan dengan Bapenda hari ini untuk membahas langkah-langkah lanjutan dalam operasi di lapangan dan pengecekan produk yang diiklankan,” tambahnya.
Pemerintah kota menegaskan keseriusannya dalam menjaga standar lingkungan dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perizinan. Mereka juga mengajak lembaga terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap iklan di ruang publik sebagai langkah pencegahan pelanggaran di masa yang akan datang.
(Adv/Pemkot Samarinda)