Portalsembilan.com, Lebih dari dua pekan lamanya, buruh kontrak PT SLJ Global Tbk terpaksa menganggur akibat kebijakan libur panjang perusahaan. Ketidakpastian masa depan pekerjaan memicu kemarahan ratusan pekerja, yang kemudian berujung pada aksi unjuk rasa di Disnaker Kota Samarinda dan kantor Gubernur Kalimantan Timur pada Jumat, 1 Maret 2024 Lalu.
Dalam aksi tersebut, para pekerja menuntut pembayaran gaji tiga bulan dan kompensasi kerja tiga tahun. Menyusul audensi dengan Pemprov Kaltim, perwakilan pekerja mengadakan perundingan bipartit dengan pihak perusahaan di pabrik Sengkotek, Samarinda, namun belum menghasilkan kesepakatan.
Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, menyatakan bahwa hak pekerja untuk upah dan kompensasi harus dipenuhi oleh pengusaha, sesuai dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 Tahun 2003.
“Perusahaan wajib membayar jika itu sudah menjadi hak pekerja. Namun, kita harus menunggu hasil tripartit,” ujar Puji saat dihubungi pada Jumat, 22 Maret 2024.
Puji menekankan pentingnya Disnaker Samarinda untuk bersikap tegas terhadap perusahaan yang melanggar. Ia juga mengungkapkan kekhawatiran terhadap rendahnya kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut, seraya memperingatkan agar tidak ada kesepakatan di luar mekanisme tripartit yang merugikan pekerja. (ADV)