Portalsembilan.com, TENGGARONG – Kabar gembira datang dari Kutai Kartanegara (Kukar), dimana Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengumumkan pada Kamis (21/3/2024) bahwa, untuk pertama kalinya, aparatur desa akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR). Keputusan ini merupakan pengakuan atas dedikasi dan kerja keras kepala desa dan perangkat desa dalam memajukan desa-desa di Kukar.
Kebijakan baru ini menetapkan bahwa setiap desa harus memiliki minimal dua staf desa, dengan jumlah perangkat desa yang ditentukan berdasarkan status desa. Desa swasembada, yang telah mencapai kemandirian, diizinkan memiliki hingga enam perangkat desa, sementara desa swakarya, yang masih berkembang, dibatasi hanya empat perangkat desa.
“Ini adalah langkah yang telah kami pertimbangkan matang-matang,” ujar Arianto. “Kami ingin memastikan bahwa THR ini dapat menjadi sumber motivasi bagi aparatur desa untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.”
Peraturan bupati yang telah disusun akan memastikan bahwa THR diberikan minimal sebesar satu bulan gaji. Langkah ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi mereka yang telah bekerja tanpa lelah untuk menghapus status desa tertinggal di Kukar.
Peningkatan tunjangan siltap (penghasilan tetap) sebesar 30 persen pada tahun 2022 dan 160 persen pada tahun 2023 menunjukkan komitmen pemerintah kabupaten Kukar dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
“Memberikan THR pada tahun 2024 ini adalah cara kami untuk mengucapkan terima kasih kepada aparatur desa. Mereka telah memberikan pelayanan yang luar biasa dan berdampak positif bagi masyarakat,” pungkasnya
Adv/DPMD Kukar