Portalsembilan.com, Dalam langkah progresif menuju kepastian halal, DPRD Kota Samarinda mengambil inisiatif penting. Rapat Panitia Khusus (Pansus) Komisi II, yang diadakan pada Rabu (20/3/2024), membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang jaminan produk halal dan higienis.
Anggota Komisi II, Abdul Rohim, menekankan pentingnya tiga inisiatif yang akan memastikan produk yang dikonsumsi warga Samarinda adalah halal dan higienis.
Dengan batas waktu sertifikasi halal yang ditetapkan pada Oktober 2024, pemerintah kota berupaya memudahkan UMKM dalam memenuhi persyaratan ini.
Pertemuan lintas sektor ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengatasi kendala yang dihadapi dalam proses sertifikasi.
“Kita mau menelusuri situasi di UMKM itu karena ini diwajibkan kita ingin pelaku UMKM itu dimudahkan untuk memenuhi persyaratan sertifikat halal” ungkap politisi PKS
Kewajiban sertifikasi halal ini didukung oleh UU Nomor 33 tahun 2014 dan PP Nomor 39 tahun 2021, yang menegaskan komitmen Samarinda dalam memastikan kehalalan produk. (ADV/ DRPD/SMD)