Portalsembilan.com, TENGGARONG – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah mengambil langkah signifikan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial kepada aparatur desa. Melalui Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani dengan BPJS Ketenagakerjaan pada Sabtu, (24/2/2024), di Samarinda, DPMD Kukar menunjukkan komitmennya terhadap kesejahteraan mereka yang berada di garis depan pelayanan masyarakat.
Kepala Dinas PMD Kukar, Arianto Arianto, S.Sos., M.Si, mengungkapkan bahwa PKS ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pengurus Rukun Tetangga (RT), yang mencakup ketua, sekretaris, dan bendahara. “Kami ingin memastikan bahwa setiap individu yang berkontribusi pada pengelolaan dan pelayanan desa mendapatkan perlindungan yang layak,” kata Arianto.
Dengan total 12.459 orang yang akan dilindungi, PKS ini mencakup program jaminan kematian (JKM), jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP), dan jaminan hari tua (JHT) untuk Kades dan perangkat desa, serta program JKM dan JKK untuk BPD dan RT.
“Kami berharap, dengan adanya PKS ini, semua penyelenggara pelayanan masyarakat di tingkat desa akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja mereka, mengetahui bahwa mereka didukung dengan jaminan sosial yang memadai,” tambah Arianto.
Arianto menekankan bahwa manfaat dari program ini sangat besar, terutama jika terjadi kejadian tak terduga selama menjalankan tugas.
“BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan perlindungan dan hak-hak yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya dengan rasa aman dan nyaman,” tutupnya.
Adv/DPMD Kukar