Portalsembilan.com, Samarinda – Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Angkasa Jaya, menyampaikan tanggapannya terkait rencana pembangunan ulang Pasar Pagi Samarinda yang akan mengambil lahan ruko berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM) disebelahnya. Ia meminta pemerintah untuk tidak sewenang-wenang, tetapi melibatkan masyarakat dalam menentukan konsep pembangunan pasar tersebut.
“Nah, keterlibatan masyarakat hak milik yang disitu, saya kira seharusnya atau sebaiknya diajak duduk barenglah. Untuk menentukan konsepnya,” tutur Angkasa, Kamis (22/2/2024).
Angkasa mengemukakan, pemerintah harus menghormati hak-hak para pemilik ruko yang sah dan tidak seenaknya saja mengambil lahan mereka. Ia mengajukan, agar pemerintah, masyarakat, dan DPRD duduk bersama untuk menetapkan konsep pembangunan pasar yang sesuai dengan kepentingan bersama.
“Wacana wali kota dalam membangun Kota Samarinda itu harus kita akui, bahwa kota ini ingin berubah. Kita sebagai warga Samarinda juga pasti ingin melihat kota ini lebih baik,” sambungnya.
Angkasa juga memberikan apresiasi kepada wali kota yang berupaya untuk merubah wajah Kota Samarinda menjadi lebih baik dari sisi estetika dan penataan kota. Namun, ia menegaskan, hal itu belum lengkap jika tidak melibatkan masyarakat dan DPRD sebagai bagian dari pemerintahan.
“Harusnya kita duduk bareng-bareng, kita putuskan konsep ini sama-sama dan bagaimana baiknya. Saya kira itu solusi yang paling baik,” imbuhnya.
Angkasa berharap, dengan cara ini semua pihak tidak ada kesalahpahaman yang merugikan.
Adv/DPRD smr.