
portalsembilan.com, Samarinda – Masa tenang Pemilu 2024 sudah berjalan sejak 11 Februari 2024 dan akan selesai pada 13 Februari 2024. Dalam masa ini, semua bentuk kampanye, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), dilarang.
Namun, kenyataannya, masih ada baliho partai politik, caleg, dan cawapres yang terlihat di beberapa lokasi di Samarinda. Hal ini mendapat teguran dari Sani Bin Husein, anggota DPRD Kota Samarinda dari Komisi IV.
Sani Bin Husein menekankan, para caleg harus segera melepas APK mereka, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Kampanye Pemilu.
“Seharusnya politikus punya kesadaran sendiri untuk melepas APK mereka,” tutur Sani, saat diwawancarai oleh wartawan di kantor, Selasa (13/2/2024).
Ia juga mengharapkan agar peserta pemilu segera melakukan penertiban APK secara mandiri, tanpa menunggu surat imbauan dari Bawaslu Kota Samarinda. Menurutnya, APK yang masih terpasang di masa tenang adalah bentuk pelanggaran.
“Sebenarnya ini sudah memiliki peraturan, yang dimana bahwa masa tenang itu terhentinya aktivitas kampanye, dan memberi kesempatan kepada warga untuk berpikir,” paparnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap kecurangan pada saat hari pencoblosan, ia berharap warga tidak golput dan menerima politik uang.