Jakarta. Polda Metro Jaya menyatakan berkas perkara tersangka suap dan gratifikasi Firli Bahuri (FB) akan kembali dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi. Oleh karenanya, akan dilakukan pelimpahan kedua berkas perkara.
“Minggu ini (berkas perkara dikembalikan), nanti kita update,” ujar Direktur, Selasa (23/1/24).
Menurut Direktur, saat ini tidak ada lagi tahapan meminta keterangan. Saat ini, penyidik hanya sedang menyusun berkas perkara saja.
“Tidak ada lagi (pemeriksaan saksi),” ungkapnya.
Tribrata Polda Kaltim.