Portalsembilan.com, Kukar – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Nomor Tahun 2017 tentang Pemilu terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di ruang sidang pleno, Gedung MK, Jakarta, Senin (16/10/2023). Pasal yang digugat mengatur soal batas usia minimal capres-cawapres, yakni 40 tahun dan tidak mengatur batas usia maksimal capres-cawapres. Setelah perkara yang digugat PSI, Partai Garuda dan tiga kepala daerah, MK mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Ia memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum. Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Adapun hasilnya. “ Amar putusan. Mengadili. Satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Kedua, menyatakan pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Lembaran Negara RI tahun 2017 Nomor 182, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109 yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Tiga, memerintahkan penguatan putusan ini dalam berita negara Indonesia sebagaimana mestinya,” demikian disampaikan Ketua MK Anwar Usman. Setelah ini, MK akan membacakan putusan perkara Nomor 91/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh mahasiswa bernama Arkaan Wahyu Re A. Dia memberikan kuasa kepada Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk. Permohonan ini diterima MK pada 4 Agustus 2023. Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 21 tahun.
Mengetahui putusan MK tersebut. Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam kelompok Bubuhan Tenggarong pendukung Gibran Rakabuming langsung melaksanakan syukuran atas kemenangan generasi muda tersebut.
Karena putusan itu juga merupakan kado terindah bagi para pemuda pemudi jelang Hari Sumpah Pemuda mendatang.
“Alhamdulillah dengan putusan MK tersebut membuat mas Gibran dapat maju dalam pemilu 2024,” ungkap Zulkifli, Ketua Panitia Pelaksana Syukuran Bubuhan Tenggarong di Cafe dan Barbershop Haha, Senin (16/10/2023) malam.
Syukuran ini dihadiri sebanyak 30 pemuda pemudi dari Tenggarong. Tentu saja banyak yang berharap Gibran sebagai penerus Pak Joko Widodo. Dapat menjadi pemimpi masa depan.
“Kami ingin Mas Gibran bisa meneruskan perjuangan bapaknya (Jokowi,red). Dan alhamdulillah berkat doa seluruh pihak. Ketua MK menyampaikan putusan MK yang sangat kami nantikan,” ungkap Zulkifli. **