Portalsembilan.com – Makassar. Kepolisian berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana di Gowa. Dalam pengungkapan tersebut, Kepolisian menangkap enam orang pelaku dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Modus para pelaku melakukan kekerasan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam, berupa badik dan parang sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Motifnya, dendam. Pelaku dendam karena korban Faisal dan istri pelaku HL telah menikah siri,” jelas Kapolda Sulsel, Irjen. Pol. Drs. Setyo Boedi Moempoeni Harso, S.H., M.Hum., Jumat (6/10/23).
Kapolda mengungkapkan bahwa ada tiga korban meninggal dunia dengan luka sangat serius di tubuhnya karena mendapat tusukan badik serta tebasan parang saat pelaku melakukan penyerangan di rumah korbannya Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng pada pukul 01.18 Wita, Minggu (1/10) dini hari.
Berdasarkan hasil visum, korban pertama yakni Abbas Daeng Tata (60) pekerjaan petani mengalami luka robek pada bagian perut dan bagian kepala. Disusul, korban kedua Faisal Daeng Romo (22) pekerjaan tidak ada, mengalami luka tusuk pada mata kiri, panggul kiri, perut sebelah kiri robek, luka lebam pada wajah dan pendarahan mata. Korban ketiga, Suaib Daeng Pasang (40) pekerjaan petani mengalami luka tusuk pada perut bagian atas, luka tusuk pada jari kelima tangan kanan. Ketiganya dieksekusi saat tidur dan dinyatakan tewas di tempat kejadian perkara.
Sedangkan enam pelakunya dengan peran masing-masing yakni berinisial HL (60) suami sah NW istri siri Faisal, otak pembunuhan. Saat itu menyuruh melakukan penyerangan di rumah korban setelah pesta miras bersama pelaku lainnya.
Selanjutnya, Pelaku MH (23) berperan menikam Faisal dan melakukan kekerasan kepada dua korban lainnya dengan cara menebas. Pelaku HM (18) berperan mengumpulkan pelaku lainnya lalu berpesta miras sekaligus menyusun rencana penyerangan termasuk menyiapkan badik serta mengeksekusi korban.
Pelaku inisial I (18) berperan memasuki rumah korban dengan membawa sebuah busur disertai anak panah serta bertugas menjaga lokasi pada saat terjadi penyerangan bersama pelaku S (19). Dan pelaku MT (54) berperan merintangi penyidikan dengan cara membawa pelaku kabur ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Dari keterangan saksi-saksi yang diperiksa sebanyak 13 orang, memastikan bahwa keenam orang tersebut merupakan pelaku pembunuhan berencana hingga melaksanakan eksekusi kepada korbannya. Adapun barang bukti, satu buah parang dan badik, dua sepeda motor, dua lembar celana dan dua anak panah busur.
“Untuk persangkaan dalam kasus ini, pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan pasal 340 KUHPidana subsider pasal 338, subsider pasal 170 ayat 3, subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup,” jelasnya lebih lanjut.
Dan untuk pelaku MT disangkakan pasal 221 KUHPidana yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. Keenam pelaku tersebut kini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian menunggu proses persidangan.
Tribrata Polda Kaltim.