Portalsembilan.com, Jakarta – Terdakwa Rizhard Eliezer terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua, akhirnya divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Hal ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menyatakan pihak tersangka bersalah atas pembunuhan terencana yang diperintah kepadanya oleh Ferdy Sambo.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan,” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan pada hari ini, dikutip melalui Tempo(dot)com.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Richard Eliezer telah terbukti bersalah dalam pembunuhan berencana yang dilakukan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Yosua. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum sebelumnya, yaitu 12 tahun penjara.
Sebelumnya jaksa dalam tuntutannya itu menyebut Richard Eliezer alias Bharada E telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Kami jaksa penuntut umum menuntut majelis hakim agar menyatakan Richard Eliezer terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dakwaan Primer melanggar Pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Pidana,” ucap jaksa saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dipotong masa penahanan,” lanjutnya.
Sebelum membacakan tuntutan, jaksa penuntut umum mengatakan peran Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua menjadi pemberat tuntutan 12 tahun.
“Hal yang memberatkan adalah karena terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” tandasnya.(*)